Antisipasi Virus Corona di Madura
9 Isi Surat Edaran Pemkab Pamekasan Soal Antisipasi Corona, Sekolah Libur hingga Hotline Covid-19
Pemkab Pamekasan, Madura mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap virus Corona atau Covid-19. Berikut rinciannya!
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan, Madura mengeluarkan surat edaran No. 443.32/ /432.302/2020 perihal peningkatan kewaspadaan Covid-19 atau virus Corona.
Surat edaran tersebut dikeluaran, sehubungan dengan berkembangnya ancaman virus jenis baru yaitu Covid-19 atau virus Corona.
Dalam surat edaran tersebut berisi sembilan imbauan, di antaranya:
• Curhat Sedih Shireen Sungkar saat Kabah Sepi Imbas Corona, Pesan Adik Zaskia Banjir Komen: Bismillah
1. Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan membentuk satuan tugas pencegahan COVID-19 (Corona Virus) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan POLRI yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 (Corona Virus), salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat strategis.
2. Rumah Sakit Umum Daerah agar :
a. Melakukan Surveilans/Pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.
b. Menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 (Corona Virus) dengan layanan informasi No Handphone : 081917183539 dan 085334864006.
• Kisah Hidup Pria Petani Sulawesi Punya Aset Rp 16 M, Begitu Identitas Terkuak, Polisi Gercep Tangkap
• Sikap Sarwendah Mendadak Dingin ke Betrand Petro, Putra Ruben Merasa Bersalah, soal Mandi: Kok Gitu?
3. Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan kejadian COVID-19 (Corona Virus) dan melaporkan kejadian secara berkala, dan laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu (apabila diperlukan) kepada Bupati Pamekasan.
4. Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19 (Corona Virus).
5. Dinas Pendidikan agar menindaklanjuti surat edaran ini untuk:
a. Mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP/Sederajat Negeri dan Swasta) terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 1 April 2020.
b. Mengatur pelaksanaan tugas pendidik dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran mandiri.
• Sederet Kebijakan di Daerah untuk Mengantisipasi Virus Corona, Sekolah Libur hingga Wisata Ditutup
6. Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 (Corona Virus).
7. Kepada Pondok Pesantren, Ormas Islam, dan kelompok keagamaan lainnya untuk menggerakkan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih sehat serta meningkatkan ibadah dan doa agar Pamekasan terhindar dari ujian dan musibah COVID-19 (Corona Virus).
8. Pimpinan BUMN, BUMD, dan Kantor Pelayanan Publik lainnya dianjurkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran dan sabun serta hand sanitizer yang ada di beberapa lokasi strategis.
9. Semua pihak agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) yaitu untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai (Tisu/Hand Sanitizer) di ruang publik seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu, dll.
• 2 Pasien PDP Corona Diisolasi di RSUD Sidoarjo, Sempat Kunjungan di Jakarta, Dokter Kuak Kondisinya
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Arie Noer Rachmawati