Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Herannya Petugas Lapas Ngawi Pengunjung Pilih Kabur Seusai Antar Barang, Terkuak dari Roti Brownis

Napi narkotika ini berani memasukkan narkotika jenis sabu ke Lapas Klas II B Ngawi.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DONI PRASETYO
Rama Cahya Pamudika, napi narkotika Lapas Kelas IIB Ngawi ini seperti tidak jera dengan vonis empat tahun yang diterimanya. Rama ini masih tetap main main dengan narkotika, sehingga berani menyelundupkan sabu dengan kamuflase roti brownis. 

Herannya Petugas Lapas Ngawi Pengunjung Pilih Kabur Seusai Antar Barang, Terkuak dari Roti Brownis

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Rama Cahya Pamudika ini termasuk napi nekat, meski tengah menjalani pidana penjara empat tahun, napi narkotika ini berani memasukkan narkotika jenis sabu ke Lapas Klas II B Ngawi lewat kurir kenalannya.

Kurir napi narkotika, Rama yang diminta mengirimkan sabu ke Lapas, tergolong cerdik, dia berusaha mengakali petugas Lapas, agar narkotika jenis sabu yang dibelinya dari kenalannya seberat 2 gram dengan harga Rp 3 juta itu bisa masuk sel Lapas tempatnya di kurung.

"Napi ini pinter, dia berusaha mengelabui penjaga Lapas dengan membungkus sabu itu dengan roti brownis. Hampir saja Lapas kecolongan. Untung penjaga sudah biasa dikelabuhi, sehingga bisa mengetahui adanya sabu didalam roti brownis itu,"kata Kepala Satuan Keamanan Lapas klas IIB Ngawi, Irphan Dwi Sanjoyo, Kamis (19/3).

Polisi Madiun Gerebek Toko Pakan Burung, Temukan Puluhan Karung Gula, Ditimbun untuk Dijual Lagi

DAFTAR Korban Kecelakaan Bus Rombongan SMA Muhammadiyah 1 Gondangrejo di Tol Madiun-Ngawi, 2 Tewas

Dinas PUPR Ngawi Gelar Forum OPD, Wabup Ony Anwar Minta Perencanaan Efektif dan Efisien

Namun, Irphan menyayangkan, kurir yang mengantar masuk roti brownis berisi sabu ke dalam Lapas itu berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Ngawi.

"Kasus roti brownis berisi sabu yang akan dimasukkan ke Lapas atas pesanan napi Rama Cahya Pamudika ini diketahui saat pengantar bingkisan itu antre di pemeriksaan barang bawaan," jelas
Kepala Satuan Keamanan Lapas Irphan Dwi Sanjoyo.

Tapi apa, lanjut Irphan, kurir narkotika yang mengantar sabu ke Lapas itu berhasil melarikan diri menggunakan kesempatan pemeriksaan barang barang bawaan keluarga napi yang akan masuk Lapas Ngawi itu

"Begitu kurir sabu itu lari, kami langsung curiga dan kita geledah isi paket yang dibawah itu apa. Benar juga, ditengah roti brownis itu diselipkan sabu seberat 1,97 gram,"kata Kepala Keamanan Lapas Ngawi ini.

Selain napi narkotika, Rama Cahya Pamudika, Polisi Reserse Narkoba (Resnarkoba) Resor Ngawi juga menangkap delapan tersangka narkotika lainnya yang ditangkap dengan barang bukti sabu dan pil doubel L.

Penangkapan delapan tersangka narkotika itu dari beberapa wilayah Ngawi dari bulan Februari - Maret 2020.

"Dari delapan tersangka itu kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3, 54 gram dan pil doubel L sebanyak 1.586 butir,"kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dikatakan Dicky, Polisi saat ini masih melakukan pengejaran kepada salah seorang pembesuk yang membawa jajanan roti brownis ternyata berisi roti sabu ini

"Identitas kurir sabu, pembesuk napi Rama itu, identitasnya sudah kami ketahui. Kami masih melakukan pengejaran saat ini,",pungkas Kapolres Dicky.

Penulis : Doni Prasetyo

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved