Virus Corona di Indonesia
MUI Jelaskan Aturan Salat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona, Terdapat 9 Poin Penting
Di tengah wabah virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah.
TRIBUNJATIM.COM - Di tengah wabah virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah.
Deputi Pengembangan Pemuda Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA menyampaikan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia di tengah wabah virus Corona.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
• Perubahan Drastis Bule Cantik Setelah Nikahi Pria Muntilan di 2018, Foto Barunya Manglingi: Thanks
• Tanda-tanda Jika Tubuh Terinfeksi Virus Corona dari WHO, Dilengkapi Cara Melindungi Diri Sendiri
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar COVID-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak pterjadi penularan orang lain," tutur Asrorun seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara masal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawaih, Ied di masjid serta pengajian umum dan tabligh akbar.

• Curhat Maia Estianty Pisah dari Irwan Mussry karena Virus Corona, Berimbas ke Anak: Gak Mau Sentuhan
Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
"Ketika dalam kodisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asroru dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020) siang.
"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.

Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.
Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.