Bisnis Bejat Pria Jateng Jual Istri Lewat Kencan Berempat di Hotel Tuban, Mampu Raup Jutaan Rupiah
Pria tega jual istrinya kepada pria lain untuk berhubungan badan threesame atau foursame dalam satu kamar hotel di Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Bisnis Bejat Pria Jateng Jual Istri Lewat Kencan Berempat di Hotel Tuban, Mampu Raup Jutaan Rupiah
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Entah apa yang ada dibenak Ardian Elga Mardhani (28), asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pria tega jual istrinya kepada pria lain untuk berhubungan badan threesame atau foursame dalam satu kamar hotel di Tuban.
Bahkan, Ardian yang bekerja sebagai sopir truk itu juga ikut menyetubuhi istrinya bersama pria lain.
"Awalnya istri menolak, tapi lama-lama mau menjalani hubungan threesame maupun foursame," kata Ardian sambil menunduk saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (20/3/2020).
• Kendaraan Umum di Tuban Disemprot Disinfektan, Sopir dan Kernek Dicek Suhu Tubuhnya
• Dispendukcapil Kabupaten Tuban Sudah Tak Terbitkan Suket, 40 Ribu e-KTP Elektronik Tercetak
• Cegah Penyebaran Corona, TITD Kwan Sing Bio Tuban Cek Suhu Tubuh Setiap Pengunjung
Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual istrinya sebanyak 9 kali kepada pria lain.
Bahkan, adapun tarif yang dipatok yaitu mulai Rp 1,5 juta untuk per orang, jika dilakukan hubungan bertiga atau berempat makan tinggal dikalikan nominalnya.
Setidaknya setelah selesai melakukan praktik tersebut, dia mampu menyisihkan uang bersih Rp 4-5 juta, dengan perhitungan sewa kamar hotel juga sudah terbayar.
"Bisa bawa pulang Rp 4-5 juta, uangnya dibawa istri," ucap Ardian yang mengaku sudah dua tahun menikah dengan istrinya SS.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pelaku sudah sembilan kali menjual istrinya di beberapa tempat berbeda kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
Pelaku menjual istrinya melalui media sosial twitter pasutri solo yang dioperasikan langsung oleh suaminya sendiri, selanjutnya ditangkap di sebuah hotel di Tuban, Selasa (17/3/2020).
"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama. Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enak tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penulis : M Sudarsono
Editor : Sudarma Adi