Ringkus Nelayan Tulungagung Jual Lumba-lumba, Polisi Duga Ada Unsur Sengaja: Sudah 'Menguasai Laut'
Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengungkap perdagangan ikan lumba-lumba di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengungkap perdagangan ikan lumba-lumba dalam keadaan mati di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/3/2020) dini hari.
Seorang nelayan setempat bernama menangkap Sunar (49) pun diamankan.
Kepada polisi, Sunar mengaku tak sengaja menangkap lumba-lumba dalam keadaan mati itu saat sedang mencari tongkol.
• Tragedi Makan Malam Berujung Maut, 1 Keluarga Kena Virus Corona, Ibu & 2 Anak Tewas, Lainnya Kritis
• Bocor Chat Putri Hotman Paris & Driver Ojol, Aksi Felicia Dipuji Setinggi Langit, Si Ayah: Lakukan
Namun Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus perdagangan ikan lumba-lumba itu.
Sebab para nelayan ini sudah menguasai laut, dan titik-titik mana saja yang terdapat lumba-lumba.
Nelayan ini sengaja menebar jaring di wilayah yang menjadi area perburuan lumba-lumba.
• KRONOLOGI Pengeroyokan Pemuda Gresik, Diteriaki Komprang Lalu Digebuki Paving dan Disabet Rantai
• Waspada Covid-19, Umat Katolik dan Kristen Surabaya Diminta Tidak ke Gereja: Kebaktian di Rumah
“Silakan tangkap ikan, tapi cari ikan yang diizinkan. Ikan yang dilindungi jangan sampai ditangkap,” tegas EG Pandia.
Lanjutnya, lumba-lumba adalah salah satu satwa laut yang langka sehingga harus dilestarikan.
Lebih jauh Kapolres meminta Dinas Perikanan pihak terkait lainnya untuk lebih sering memantua hasil tangkapan nelayan.
• Cek Mandiri Risiko Tertular Virus Corona Lewat Digital Cek Covid-19 Alodokter, Gratis, Ini Linknya
“Jangan sampai karena lemahnya pengawasan, maka satwa langka menjadi sasaran tangkapan nelayan,” pungkas EG Pandia.
Sementara Sunar dan Fredi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir.
Ia dijerat Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penajara.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud