Antisipasi Virus Corona di Surabaya
Surat Edaran Risma Minta Stop Kegiatan Undang Massa di Surabaya, Pemkot Bakal Intensif Beri Imbauan
Surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait peningkatan kewaspadaan virus Corona atau Covid-19 di Surabaya juga ditujukan ke pengusaha.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait peningkatan kewaspadaan virus Corona atau Covid-19 di Surabaya juga ditujukan untuk para pengusaha.
Tempat hiburan malam, tempat rekreasi, konser musik dan sejenisnya untuk sementara diminta tak beroperasi.
Hal itu lantaran segala bentuk kegiatan yang mengundang massa tak dilakukan mengingat wabah virus Corona.
• BREAKING NEWS - Waspada Virus Corona, Risma Keluarkan Perintah Terbaru ke Semua Warga dan Pengusaha
"Diminta menyesuaikan kebijakan Pemkot, kebijakan, untuk yang mengundang massa untuk dihentikan," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Bagi tempat hiburan yang masih beroperasi, Eddy mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan imbauan secara intensif.
Sebab, dalam penanganan wabah virus Corona ini, dibutuhkan keseragaman pemahaman untuk bersama sama seluruh pihak menangani Covid-19 ini.
• Nagita Slavina Jijik Lihat Aurel Hermansyah Umbar Kemesraan dengan Atta Halilintar, Memsye Sinis
Sementara untuk pengelola hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimum, sesuai protokol.
"Sifatnya mengimbau jadi kita minta kesadaran kepada pengelola hotel dan hiburan umum," terang Eddy.
• BREAKING NEWS - Pemprov Jatim Gratiskan Tes Swab Corona Pasien PDP Covid-19, Meski Hasil Uji Negatif
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Arie Noer Rachmawati