Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

3 KA Ditunda Keberangkatannya untuk Cegah Corona, Uang Tiket Bakal Kembali 100 Persen, Simak Caranya

PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan keberangkatan tiga kereta pada 26-31 Maret 2020.

TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Suasana Stasiun Gubeng Surabaya saat wabah virus Corona. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan keberangkatan tiga kereta pada 26-31 Maret 2020.

Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kini telah memasuki kategori pandemic.

Tiga kereta yang dibatalkan perjalanannya di antaranya:

Peta Sebaran Covid-19 di Sidoarjo Dirilis Pemkab, 2 Kecamatan Masuk Zona Merah Wabah Virus Corona

1. KA Sembrani ( KA 81/ KA 82) relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi – Gambir/pp.

2. KA Gumarang (KA 133/ KA 134) relasi Stasiun Pasar Turi – Stasiun Pasar Senen/ pp.

3. KA Songoriti (KA 283 / KA 284) relasi Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Malang/pp.

Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, bagi penumpang yang telanjur membeli tiket pada tanggal keberangkatan tersebut, tak perlu khawatir.

Sebab, KAI Daop 8 Surabaya akan mengembalikan uang tiket 100 persen.

"Terkait kebijakan pembatalan 3 KA tersebut, tentunya untuk penumpang yang telanjur membeli tiket 3 KA itu bisa mengambil kembali uang tiketnya atau kami kembalikan 100 persen uang tiketnya," kata Suprapto kepada TribunJatim.com di Stasiun Gubeng Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Syarat dan ketentuan mengambil uang tiket tersebut, penumpang harus membatalkan dahulu. Dengan cara berikut ini:

1. Dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket.

2. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket dan dapat menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopi identitas.

3. Dalam hal pemohon pembatalan adalah turis asing, maka wajib melampirkan fotokopi paspor dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Ria Ricis sebelumnya Pernah Ditegur Gara-gara Syuting, Terungkap Sikapnya, Sebut Tetangga Nyelonong?

4. Sedangkan dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved