Virus Corona di Jawa Timur
Warga Jatim 'Ngeyel' Nongkrong di Luar Rumah saat Wabah Corona Bisa Terancam Pidana Setahun
Warga Jatim bisa terancam pidana hukuman penjara setahun apabila masih nekat nongkrong di tengah wabah virus Corona.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim gencar mengkampanyekan sosial distancing pada warga Jatim sejak virus Corona atau Covid-19 menjangkit warga Indonesia.
Mulai dari memberikan sosialisasi melalui media sosial dan media mainstream arus utama.
Patroli menyeluruh ke sejumlah kawasan pemukiman padat penduduk, secara berkala.
• Khofifah Siapkan 2 Hotel Milik Pemprov Buat Rumah Singgah Tenaga Medis yang Rawat Pasien Covid-19
Bahkan melakukan pembubaran kerumunan warga di sejumlah fasilitas publik.
Langkah-langkah demikian bertujuan untuk menekan angka penularan virus Corona yang tercatat per hari ini jumlah pasien positif Covid-19 di Jatim menjadi 51 orang.
Pencegahan dalam bentuk patroli pembubaran kerumunan warga di sejumlah area publik, misalnya.
• Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal
• Ria Ricis sebelumnya Pernah Ditegur Gara-gara Syuting, Terungkap Sikapnya, Sebut Tetangga Nyelonong?
Belakangan ini, memantik pro-kontra pendapat masyarakat.
Melihat temuan hasil patroli yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim sejak Maklumat Pencegahan Covid-19 diumumkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (13/3/2020).
Sejumlah masyarakat di sejumlah kawasan di Kota Surabaya terpantau masih beraktivitas yang tidak perlu di luar rumah.
• UPDATE TERBARU Pasien Corona di Jatim Selasa (24/3/2020), Positif Covid-19 Jadi 51, Dua Meninggal
Bahkan berkerumun di suatu area terbatas seperti nongkrong di warung kopi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut ternyata bisa dijerat pidana.
Yakni berdasarkan Pasal 128 Tentang kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
• Sistem Kerja PNS Pemkot Surabaya Dibagi 2 Shift Dampak Wabah Corona, Satu Hari Dinas Sehari WFH
Bila warga tersebut enggan mematuhi perintah petugas bahkan disertai upaya menghalangi, ataupun mencelakai petugas, pihak bersangkutan bisa dikenai Pasal 212 tentang acaman kekerasan dan upaya menghalangi petugas.
"Ancaman hukuman setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," katanya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).