Aksi Berani Karyawan Minimarket Gagalkan Perampok Saat Tembakkan Pistol, Kondisinya Mengenaskan
Aksi perampokan sebuah minimarket di Jalan Kapas Krampung Surabaya,Selasa (24/3/2020) dini hari berhasil digagalkan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
Aksi Berani Karyawan Minimarket Gagalkan Perampok Saat Tembakkan Pistol, Kondisinya Mengenaskan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi perampokan sebuah minimarket di Jalan Kapas Krampung Surabaya,Selasa (24/3/2020) dini hari berhasil digagalkan.
Aksi pemuda bernama Samsul Arif (24) warga Ploso VI/10B Surabaya tersebut digagalkan sendiri oleh korbannya yang juga seorang karyawan minimarket bernama Edi Purnomo Saputro.
Saat itu, Edi tengah menjaga minimarket bersama seorang temannya di shift ketiga sejal malam hingga pagi.
• Terdakwa Kasus Pencurian Bersuhu 37,5 Derajat Saat Mau Sidang, PN Surabaya Bersikap, Langsung Tunda
• Terekam CCTV Aksi Pencurian di Malang & Surabaya, dari Bobol Laci Toko Kelontong hingga Kotak Amal
• Pelaku Pencurian Gasak Laptop hingga Uang Rp 500 Ribu di Ruang Tamu saat Korbannya Terlelap Tidur
Saat beraksi, Samsul membawa sepucuk pistol air gun yang ditodongkan kepada korban, sambil memaksa untuk mengeluarkan uang yang ada di laci kasir.
Bukannya takut, korban malah melawan pelaku, meski tiga peluru gotri ditembakkan kearah korban mengenai pelipis kiri, tangan dan perutnya.
"Korban akhirnya dapat melumpuhkan tersangka dengan tangan kosong. Selanjutnya dibantu warga kemudian menghubungi kami," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Rabu (25/3/2020).
Saat diinterogasi, Samsul yang beraksi sendiri itu mengaku baru sekali ini beraksi lantaran terlilit kebutuhan bayar hutang.
"Pengakuannya karena tidak bekerja dan terlilit hutang. Namun masih kami dalami," tandas Didik.
Kini Samsul mendekam ditahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat pasal 365 KUHP dan atau UU Darurat jlnomor 12 tahun 1951.
Penulis : Firman Rachmanudin
Editor : Sudarma Adi