Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Imbas Wabah Corona, Rumah Makan Hingga Warnet di Kota Malang Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Wali Kota Malang Sutiaji kembali membuat kebijakan baru terkait dengan penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Malang, Selasa (24/5).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/RIFKY EDGAR
Wali Kota Malang Sutiaji 

Imbas Wabah Corona, Rumah Makan Hingga Warnet di Kota Malang Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji kembali membuat kebijakan baru terkait dengan penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Malang, Selasa (24/5).

Kebijakan itu ialah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

Kebijakan ini mempertegas dan melengkapi SE Nomor 6 Tahun 2020 yang berkaitan dengan dunia usaha juga.

Ganggu Lingkungan, Puluhan Keramba Liar Ditertibkan Jasa Tirta 1 di Bendungan Sutami Malang

UPDATE Kasus Virus Corona di Malang, Ada 111 ODP yang Dipantau, 48 di antaranya Tenaga Medis

Pemkab Malang Perpanjang Kebijakan Murid Sekolah Belajar di Rumah hingga 5 April 2020

Sejumlah poin-poin baru ditegaskan oleh dalam SE tersebut.

Di antaranya ialah sejumlah tempat perbelanjaan, swalayan/toko modern, rumah makan, restoran, cafe dan PKL hanya diperbolehkan buka mulai pukul 07:00-20:00 WIB.

Surat edaran tersebut akan berlaku selama 14 hari sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 7 April 2020.

"Warung internet (warnet) juga sampai pukul 20:00 WIB," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji seperti yang tertulis dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, dalam SE tersebut tertulis bahwa pengusaha diharapkan turut memantau kesehatan para karyawan yang mengalami gejala-gejala Covid-19.

Agar nantinya bisa segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas.

Dalam isi edaran tersebut juga menyebutkan, tempat yang melayani makan dan minum diperbolehkan hanya dengan cara pesan antar.

Apabila terjadi antrean, maka diperbolehkan untuk mengantre dalam jarak satu meter.

"Layanan pesan antar itu konteksnya meminimalisir kontak antar orang. Jadi pembatasan jarak juga kami terapkan," ucap Wali Kota Malang melalui Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto.

Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk makan di warung makan.

Asalkan, pemilik warung turut mengedukasi masyarakat yang akan makan dan minum di warungnya.

Yakni dengan menyediakan hand sanitizer dan SOP lain dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Tapi apapun itu, kami tetap dorong kepada pemilik warung atau resto melalui pesan antar," tandasnya.

Penulis : Rifky Edgar

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved