Virus Corona di Jawa Timur
Selama Darurat Virus Corona, Polda Jatim Bebaskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa status darurat bencana nasional virus Corona atau Covid-19.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional virus Corona atau Covid-19.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan, keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020) kemarin.
Namun perlu dipahami, bebas denda pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku selama status darurat bencana pagebluk Covid-19.
• Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak
• VIRAL VIDEO Jenazah Pasien PDP Corona Dibawa Pulang Keluarga, Plastik Dibuka, Warga Sambut Histeris
"Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya, Rabu (25/3/2020).
Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.
Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.
• BERITA TERPOPULER JATIM: ABK Tewas Tanpa Busana hingga Dampak Virus Corona, Harga Bahan Pangan Naik
• Fakta Masa Lalu Nella Kharisma, Bocoran Honor Dulu & Kini, Sang Biduan Ungkap Cerita Pilunya
Rencananya sejak Senin (23/3/2020) kemarin, hingga Rabu (29/4/2020) mendatang.
Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru mengenai pagebluk ini.
Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.
• Pangeran Charles Positif Terkena Virus Corona, Ahli Waris Takhta Kerajaan Inggris Karantina Mandiri
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.
"Meksipun kondisi saat ini ada wabah virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud
Dirlantas Polda Jatim
virus Corona
Covid-19
Direktur Ditlantas Polda Jatim
Kombes Pol Budi Indra Dermawan
Provinsi Jawa Timur
bebas denda pajak kendaraan bermotor
Luhur Pambudi
Heftys Suud
Hasil PPKM 2 Tahap, Laju Penyebaran Covid-19 Jawa Timur di Angka 0,82 |
![]() |
---|
PPKM Mikro di Jatim Dimulai Besok, Gubernur Khofifah: Formatnya Seperti Kampung Tangguh Semeru |
![]() |
---|
Vaksinasi SDM Kesehatan Tuntas di 10 Kabupaten Kota Jawa Timur, Optimis Sebaran Covid-19 Terkendali |
![]() |
---|
BOR ICU RS Covid-19 di Jawa Timur Masih Tinggi, Gubernur Khofifah Dorong Penambahan Ruang Perawatan |
![]() |
---|
120 Personil Polda Jatim Sudah Donor Plasma Konvalesen, Optimis Jawa Timur Aman dan Sehat |
![]() |
---|