Usaha 'Nyeleneh' Pria Madura Bikin Polisi Menciduknya di Rumah, Jumlah Temuan Barangnya Tak Terduga
Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap Ach Subairi di Dusun Sajum, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Senin (23/3/2020).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Usaha 'Nyeleneh' Pria Madura Bikin Polisi Menciduknya di Rumah, Jumlah Temuan Barangnya Tak Terduga
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap Ach Subairi di Dusun Sajum, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Senin (23/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria kelahiran 10 Desember 1973 itu ditangkap karena menyimpan dan meracik bahan peledak di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Andri Setya melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, pihaknya menangkap tersangka saat melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat 2020 di wilayah hukum Polres Pamekasan.
• Download Drama Korea Hospital Playlist Sub Indo Episode 1-2 On Going, Streaming di Sini!
• UPDATE Peta Sebaran Covid-19 di Pamekasan, 78 Orang ODP dan 1 PDP Meninggal Dunia Negatif Corona
• Pengelola Pantai Talang Siring Siap Tutup Sementara, Turut Andil Tekan Sebaran Corona di Pamekasan
Saat melakukan operasi tersebut, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, kata dia, mendapat informasi dari warga perihal adanya seseorang yang dicurigai menyimpan dan meracik bahan peledak.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak ke lokasi, lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kami menemukan barang bukti berupa puluhan kilo bahan peledak," kata AKP Nining Dyah kepada TribunJatim.com melalui WhatsApp, Jumat (27/3/2020).
Saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan interogasi kepada tersangka, kata AKP Nining Dyah, tersangka mengaku membuat bahan peledak itu dengan cara meracik sendiri dan tanpa izin.
Ada pun barang bukti bahan peledak yang pihaknya amankan, di antaranya berupa serbuk brown seberat 3 Kg, serbuk bahan peledak seberat 30 Kg, Potas seberat 22 Kg dan Belerang seberat 16 Kg.
Tersangka kata AKP Nining Dyah dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
Yakni, barangsiapa membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya.
Penulis : Kuswanto Ferdian
Editor : Sudarma Adi