Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Jaksa se Indonesia Serentak Terapkan Sidang Online Dampak Corona, Termasuk 5 Kejari di Jatim Ini

Seluruh Jaksa di wilayah Jatim telah melaksanakan sidang online sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
ILUSTRASI Suasana persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seluruh Jaksa di wilayah Jatim telah melaksanakan sidang online.

Namun, baru tiga Kejari yang telah melaksanakannya.

Di antaranya Kejari Sidoarjo, Kejari Trenggalek dan Kejari Malang.

APKASI Imbau Warga Tak Pulang ke Kampung Halaman Dulu Demi Cegah Covid-19, Diminta Tahan Diri

Langkah ini merupakan upaya pencegahan merebaknya virus Corona atau Covid-19

Pekan depan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak baru akan menyusul. 

"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depan," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan, Sabtu (28/3/2020).  

Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah sudah menggelar sidang online hari ini.

Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. 

Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online.

Tragedi Pasien Corona Meninggal di RS Tangerang, Sempat Kirim Pesan Pilu ke Jokowi: Maaf Merepotkan

Momen Tak Biasa Terakhir Ibunda Jokowi Dikuak Juru Kunci Makam, ‘Pohon Terbakar’,Sempat Guyon Bareng

Lalu dari Riau, hari ini ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online.

Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

"Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,"kata Kajati Dr Mia Amiati.

Lalu dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

"Minggu depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online," ujar Masyhudi, Kajati Yogyakarta.

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online.

Gara-gara Wabah Corona, Penumpang Terminal Purabaya Turun hingga 50 Persen, Bus Cuma Angkut 5 Orang

"Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online," jelas Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Di Sumatera Selatan baru dua kejari, yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online.

Sejak 18 Maret lalu, para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong.

Singapura Ciptakan Alat Uji Covid-19 Tercepat, Waktu yang Dibutuhkan Hanya 5-10 Menit

Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari kab. Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online hari ini, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

"Jaksa Agung senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah. 

Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Sunarta.

Teror Covid-19 di China Disebut Belum Berakhir, Pasien yang Sembuh Kembali Positif Virus Corona

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved