Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Keresahan Hotman Paris Hadapi 2 Pembantunya, Bersikeras Pulang Kampung di Tengah Corona: Ngotot

Hotman Paris resah menghadapi keinginan dua asisten rumah tangganya yang ingin kembali ke kampung halaman di tengah merebaknya virus Corona.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Instagram.com/@hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

"Halo pemerintah pusat RI dan para Gubernur seluruh Indonesia," kata Hotman Paris.

"Hotman telah menunjukkan, video rekaman Gubernur Jawa Tengah yang menghimbau warganya agar tidak mudik untuk mengurangi resiko Corona," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga mengungkapkan keresahannya.

Pasalnya, dua pembantu rumah Hotman Paris bersikeras ingin kembali ke kampung halamannya.

Padahal sudah jelas imbauan pemerintah memberikan larangan demi mengurangi penyebaran virus Corona.

Hotman Paris merasa bahwa imbauan pemerintah tersebut kurang efektif.

"Tapi dua pembantu saya sepertinya tetap ngotot akan pulang," kata Hotman Paris.

"Ini merupakan contoh simple bahwa sekedar imbauan mungkin tidak efektif," imbuhnya.

VIRAL Foto Tim Medis Covid-19 RSUD Pamekasan Pakai APD Jas Hujan & Sepatu Kresek, Satgas Buka Suara

Satu Orang PDP Virus Corona di Bojonegoro Meninggal, Hasil Tes Swab Covid-19 Pasien Belum Keluar

Oleh karena itu Hotman Paris meminta kepada pemerintah Indonesia dan para Gubernur untuk melakukan tindakan tegas.

Bukan hanya imbauan, melainkan dengan peraturan tertulis agar tak ada yang melanggarnya.

Bahkan Hotman Paris juga berharap pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pengawasan di lapangan.

Pengacara kondang itu ternyata berkaca pada polemik virus Corona di negara Italia yang kejadiannya dinilai serupa dengan Indonesia.

"Jadi pemerintah pusat atau gubernur harus memilih imbauan atau peraturan tertulis memaksa dan pengawasaannya di lapangan," kata Hotman Paris.

"Pilihan ada di tangan pemerintah RI, jangan terulang seperti kasus di Italia," imbuhnya.

"Semula dianggap remeh karena hanya imbauan, baru terakhir peraturan memaksa bahkan sampai masuk penjara kalau keluar rumah," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved