Virus Corona di Kediri
Nasib Pilu Warga Kediri Jelang Resepsi Nikahan saat Wabah Corona, Tenda Pengantin Terpaksa Dibongkar
Patroli Satpol PP Kota Kediri terpaksa menghentikan persiapan resepsi pernikahan di rumah Dwi Prasetyo warga Margo Tani, Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri terpaksa menghentikan persiapan resepsi pernikahan di rumah Dwi Prasetyo warga Jl Margo Tani, Kota Kediri, Jumat (27/3/2020).
Masalahnya, pemilik hajat tidak menghiraukan imbauan petugas yang telah melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran Walikota Kediri No 443.33/34/418.031/2020.
Karena di tengah merebaknya wabah Covid-19 pemilik rumah masih nekat untuk menggelar hajatan yang mendatangkan kerumunan massa.
• Ruang Publik di Banyuwangi Berfasilitas Wi-Fi Ditutup, Kurangi Kerumunan Orang Demi Cegah Covid-19
Malahan tenda hajatan sudah terpasang menutup Jl Margo Tani.
Termasuk seperangkat meja, kursi dan tempat duduk untuk pengantin dan dekorasi juga sudah terpasang.
Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pemilik hajat berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menangani penyebaran Covid-19 di Kota Kediri.
• Tragedi Pasien Corona Meninggal di RS Tangerang, Sempat Kirim Pesan Pilu ke Jokowi: Maaf Merepotkan
• Momen Tak Biasa Terakhir Ibunda Jokowi Dikuak Juru Kunci Makam, ‘Pohon Terbakar’,Sempat Guyon Bareng
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, sesuai surat edaran wali kota salah satu isinya untuk menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Pemerintah tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan masyarakat berupa resepsi pernikahan.
Termasuk kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang di dalam maupun di luar ruangan.
"Petugas telah meminta pemilik hajat untuk membongkar tendanya," jelasnya.
• Cara Rumah Kos di Surabaya Cegah Covid-19, Wajibkan Penghuni Minum Jamu Buat Jaga Sistem Imun Tubuh
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Arie Noer Rachmawati