Panwascam dan Panwaslu Diberhentikan Sementara Sejak 31 Maret
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rencananya akan memberhentikan sementara para Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan)
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rencananya akan memberhentikan sementara para Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan Kelurahan/Desa (Panwaslu). Pemberhentian sementara ini berlaku sejak 31 Maret 2020 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Edaran yang disampaikan Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
"Hal ini dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran sebelumnya terkait penundaan aktivitas Panwaslu dan Panwascam," begitu petikan surat bertanggal 27 Maret tersebut.
Sehingga, hal ini berdampak pada penerimaan honorarium. Untuk Panwascam akan mendapatkan honorarium terakhir untuk Maret, sedangkan honorarium untuk Panwaslu hanya diberikan kepada para petugas yang dilantik sebelum 15 Maret.
"Selama diberhentikan sementara, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa tidak mendapatkan honorarium," begitu petikan tersebut.
"Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu," lanjutnya.
Dengan adanya edaran tersebut, praktis penanganan permasalahan pilkada seluruhnya akan diambilalih Bawaslu Kota/Kabupaten. Termasuk Bawaslu Kota Surabaya, pun siap untuk menindaklanjuti aturan tersebut.
"Untuk Surabaya, pelantikan Panwaslu Kelurahan pada 13 Maret lalu. Sehingga, mereka masih berhak untuk mendapatkan honorarium Bulan Maret," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (29/3/2020).
• Beberapa Pekerja Belum Diimbau Kerja di Rumah, Jalanan Surabaya Terpantau Ramai Saat Darurat Corona
• Ada 30 Bilik Penyemprotan Disinfektan di Mapolda Jatim, Perketat Pencegahan Sebaran Virus Corona
• Maia Estianty Kini Kembali ke Pelukan Suami, Rindu Berat 2 Minggu Tak Bertemu: Makasih Darling
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menunda sejumlah tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 atau Corona.
Satu di antaranya, pengawasan terhadap tahapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengingat, KPU juga melakukan penundaan sejumlah tahapan.
Di antaranya, verifikasi faktual untuk calon perorangan, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemuktahiran data pemilih, hingga pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
"Maka kami menghentikan kegiatan pengawasan di tingkat kecamatan sesuai dengan SE tersebut," kata Yaqub sebelumnya.
SE tersebut juga meminta Bawaslu di daerah memetakan situasi terkini di masing-masing daerah terkait penyebaran virus corona yang berdampak pada penyelenggaraan pilkada.
Selama penundaan tahapan, pelaksanaan pengawasan akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi.
Panwascam kecamatan bersama Panwaslu desa/kelurahan juga akan menunda tahapan terhitung sejak 31 Maret 2020. Pun demikian aturan ini juga berpengaruh pada penelitian honorarium. (bob)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-surabaya-saat-ditemui-di-surabaya-beberapa-waktu-lalu.jpg)