Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Pasuruan

Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan Sudah Terapkan Sidang Online, Begini Kondisinya

Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan, Jawa Timur akhirnya menerapkan dan memberlakukan sidang online, Senin (30/3/2020) pagi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Galih Lintartika)
Ilustrasi sidang di PN Bangil dan Foto Ketua PN Bangil 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur akhirnya menerapkan dan memberlakukan sidang online, Senin (30/3/2020) pagi.

Berkaitan dengan tersebut, seluruh sidang pidana dan perdata dilaksanakan melakukan teleconference.

Ruang sidang yang biasanya digunakan untuk sidang diubah menjadi ruangan yang lengkap dengan peralatan untuk menunjang sidang online. Mulai dari jaringan internet yang memadai, laptop, kamera, layar dan sebagainya.

Ketua PN Bangil Kabupaten Pasuruan AFS Dewantoro menjelaskan, ini adalah bentuk implementasi atau tindak lanjur dari surat Jaksa Agung RI, surat Menteri Hukum dan HAM RI, surat Mahkahmah Agung RI untuk menerapkan sidang online.

Kata dia, sidang online ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pasien Positif Covid-19 Kota Blitar Merupakan Pejabat Kemenag yang Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Potret Mata Sembab BCL saat Tahlilan 40 Hari Meninggalnya Ashraf, Keluarga Juga Kompak Video Call

BREAKING NEWS - Pemkot Surabaya Rencanakan Karantina Wilayah, Kadishub: Barrier Hari Ini Tuntas

Ia menyampaikan, salah satu mencegahnya meniadakan sidang yang biasanya diikuti banyak orang.

"Kemarin kami sudah rapat dengan Kejaksaan Bangil, Rutan Bangil dan Posbakum untuk membahas sidang online. Mulai dari mekanismenya dan lain sebagainya. Allhamdulillah, hari ini kami sudah memulai sidang online ini," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk hakim tetap ada di ruang persidangan lengkap dengan toganya, jaksa tetap di kejaksaan lengkap dengan pakaian sidangnya, pengacara boleh di ruang kerjanya dan tahanan tetap ada di rutan.

"Jadi tidak ada pertemuan sama sekali. Semuanya tetap bekerjanya di kantornya masing - masing jadi hanya memantau dari teleconference seperti ini. Dan mudah - mudahan ini efektif," tambah dia.

Menurut Ketua PN, meski dilaksanakan online, pihaknya menjamin sidang tetap berjalan seperti biasanya. Ia menyebut, sidang tetap dilaksanakan tanpa mengurangi esensi atau mekanisme yang ada di persidangan seperti biasanya.

"Masih tetap sama seperti biasanya. Semuanya berjalan normal, yang beda hanya tidak ketemu saja. Kemarin dari rapat, kami sepakat untuk menyediakan jaringan internet yang kuat dan tidak lemot jadi sidang tetap lancar," urai Ketua PN Bangil.

Terpisah, Pengacara Posbakum Wiwik mengaku memang sangat mendukung langkah pemerintah yang menerapkan kebijakan Social Distancing dan Physical Distancing dan salah satunya mengikuti sidang online seperti hari ini.

Ia menyebut, sebenarnya secara umum tetap sama. Namun, ia mengkhawatirkan sinyal jaringan internet yang mengadat atau tidak stabil dan membuat persidangan ini terhambat.

"Salah satu kendalanya soal jaringan dan kedua soal saksi. Saya khawatirnya pemeriksaan saksi tidak maksimal, karena tidak ketemu langsung. Tapi mudah - mudahan lancar dan wabah ini segera hilang agar kembali normal," pungkas dia. (lih)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved