Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Trio Penjual Tembakau Gorila Via Medsos Dibekuk Polda Jatim, Terkuak Dapat Pasokan dari Jawa Barat

Tiga orang sindikat pengedar tembakau gorila dikeler ke Gedung Humas Mapolda Jatim, terkuat sudah jualan satu tahun lewat media sosial.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Sindikat pengedar tembakau gorila dikeler ke Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (30/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang anggota sindikat pengedar tembakau gorila dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim.

Mereka ialah Fiqih Mahendra (25) warga Gedangan Sidoarjo, Silmi Rahman Ghani (24) warga Sedati Sidoarjo, dan Norris Laksana Ramadhan (26) warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dari tangan ketiga anggota sindikat tersebut, petugas berhasil mengamankan 40 Kilogram tembakau gorila siap kirim.

Cara Arab Saudi Tangani Pandemi Virus Corona, 1000 Lebih Pasien Positif Covid-19 dengan 8 Kematian

Tragedi 7 Calon Perwira Polisi Positif Corona, Pendidikan Setukpa Berubah Karantina, Berawal dari WA

Praktik jual beli barang memabukkan itu telah berjalan setahun. Selama kurun waktu itu, mereka memperoleh pasokan dari kenalannya di Cimahi Jawa Barat.

Mereka telah menjual tembakau gorila itu ke berbagai macam kalangan di berbagai macam daerah dari pulau Jawa hingga ke pulau Bali.

Selama setahun mereka menjual tembakau tersebut melalui media sosial (Medsos), WhatsApps (WA) dan Line.

UPDATE CORONA di Blitar Senin 30 Maret, 1 Pasien PDP di RSUD Mardi Waluyo Kini Positif Covid-19

Potret Mata Sembab BCL saat Tahlilan 40 Harinya Ashraf di Tengah Corona, Keluarga Kompak Video Call

Per lima gram tembakau, dijual seharga Rp 350 Ribu. Bagi pembeli di dalam kota seperti Surabaya dan Sidoarjo, mereka akan terapkan sistem ranjau.

Bilamana pembelinya berdomisili di luar Jatim, mereka manfaatkan jasa ekspedisi antar barang.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak menuturkan, para pelaku yang berhasil dibekuknya tak cuma menjual tembakau gorila semata.

BREAKING NEWS - Pemkot Surabaya Rencanakan Karantina Wilayah, Kadishub: Barrier Hari Ini Tuntas

Namun mereka juga keranjingan mengonsumsi tembakau yang dijualnya sendiri.

"Kami dapat keterangan, salah satu tersangka (Silmi) sudah mengonsumsi tembakau gorila yang dijual ini," katanya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (30/3/2020).

Cornelis menuturkan, tembakau gorila tersebut menimbulkan efek halusinogen mendongkrak stamina dan libido seksualitas, namun sifatnya sementara.

"Hubungan seks 1 jam. Semangat kerja staminanya kuat, seperti gorila kira-kira begitu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, mereka dikenai dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 Tentang Narkotika.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved