Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Lamongan

Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Pelayanan Penerbitan SIM di Lamongan Tutup Sementara

Mencegah penyebaran virus Covid-19, Polres Lamongan menutup sementara pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/HANIF MANSHURI
Petugas pemandu pelayanan SIM di Polres Lamongan, Senin (3/9/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mencegah penyebaran virus Covid-19, Polres Lamongan menutup sementara pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret.

Penutupan sementara pelayanan penerbitan SIM ini berlaku di Satpas, Mobil SIM Keliling dan Mall Pelayanan Publik.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindito Kuncoro Putro mengatakan, sesuai dengan surat telegram dari Kapolda Jatim tertanggal 29 Maret.

"Sesuai dengan Surat Telegram Kapolda tertanggal 29 Maret, maka untuk sementara pelayanan penerbitan SIM di Satpas, Mobil SIM Keliling dan Mall Pelayanan Publik tutup atau libur mulai 31 Maret besok," kata Kasatlantas Polres Lamongan AKP Danu Anindito Kuncoro Putro pada Surya.co.id, Selasa (31/3/2020).

Pengadilan Negeri Kota Malang Gelar Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Water Cannon dan Mobil PMK Dikerahkan untuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal di Kota Kediri

Tim Kimia Biologi Radioaktif Polda Jatim Blusukan ke Pasar Wonokromo Semprot Disinfektan: Jaga Jarak

Menurut Danu, sesuai dengan surat telegram Kapolda Jatim tersebut tutup atau liburnya pelayanan penerbitan SIM ini dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan melihat perkembangan situasi.

"Sesuai surat telegram Kapolda Jatim maka pelayanan SIM baru atau perpanjangan atau alih golongan tutup atau libur per tanggal 31 Maret 2020," jelasnya.

Danu menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya pada saat pelayanan tutup atau libur sementara, dapat melakukan perpanjangan SIM setelah situasi dinyatakan keadaan normal.

Pelayanan penerbitan SIM, imbuh Danu, dibuka kembali dengan mekanisme perpanjangan SIM bukan penerbitan SIM baru.(hanif manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved