Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

OJK Merespons Permintaan Ketua DPD RI LaNyalla Buka Hotline Pengaduan Restrukturisasi Kredit

Desakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksa

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengisi acara sosialisasi empat pilar MPR RI kepada kalangan muda millenial di di Graha Kadin Jawa Timur, Sabtu (8/2/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Desakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) langsung direspons oleh lembaga tersebut.

Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Mekanismenya, publik menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Mantan Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) Jatim LaNyalla sangat  mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar LaNyalla saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020) di Surabaya.

”Dengan demikian, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah Covid-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas,” imbuh LaNyalla.

Ketua DPD RI LaNyalla Minta OJK Buka Hotline Pengaduan

Kandang Singo Edan Jadi Karantina Pasien Corona, Kadispora : Itu Masih Sebatas Wacana

PKB Usulkan Masa Penundaan Pilkada 2020 Selama Enam Bulan

LaNyalla berharap, OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel.

”Misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur. Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR,” jelas mantan ketua Kadin Jatim tersebut.

Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank, untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini.

”OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit itu seperti apa. Sehingga dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, demi keberlanjutan usahanya. Pada ujungnya ini adalah menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK,” ujarnya.

”Misalnya, dengan sentuhan restrukturisasi kredit, dunia usaha tetap bisa bernapas. Dan mereka bisa menghindari PHK. Ini kerja bersama, perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois,” imbuh LaNyalla.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved