Pilkada 2020
PKB Usulkan Masa Penundaan Pilkada 2020 Selama Enam Bulan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu di antara partai yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020 akibat adanya virus Covid-19 atau Corona.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNAJTIM.COM, SURABAYA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu di antara partai yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020 akibat adanya virus Covid-19 atau Corona.
Menurut PKB, batas waktu penundaan bisa selama 6 bulan.
"Di internal kami, sudah ada pembahasan. Kami setuju dan waktu ideal penundaannya adalah enam bulan," kata Wakil Sekretaris DPW PKB Jatim, Fauzan Fuadi kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (30/3/2020).
Menurut Fauzan, lama penundaan tersebut bisa dengan opsi perpanjangan.
"Kita optimistis bahwa wabah bisa selesai cepat. Namun, kalau pun tidak, bisa juga diperpanjang," imbuh Fauzan.
"Pun kalau sudah reda, bisa juga dimajukan (jadwalnya). Jadi, usulan yang kami sampaikan sebenarnya cukup fleksibel," kata Fauzan yang juga Ketua Fraksi PKB di DPRD Jatim ini.
Sehingga apabila ditunda selama enam bulan maka pelaksanaan pilkada seharusnya bisa dilaksanakan tri semester pertama 2021. "Paling tidak bisa dilaksanakan pada Maret 2021," kata Fauzan.
Fauzan tak memungkiri bahwa sejauh ini partainya telah bekerja ekstra dalam mempersiapkan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada September tahun ini. Bahkan, sejumlah SK rekomendasi telah diberikan di beberapa daerah, termasuk Surabaya.
• Setujui Penundaan Pilkada, Gerindra Minta Pelaksanaan Setelah Ekonomi Membaik
• Hidup Baru Tukang Sapu Dinikahi Bule Cantik, Kisah Cinta Pernah Viral, Nasib Terbaru Kini Jadi Mujur
• Aksi Bejat Pria di Kupang Rudapaksa Calon Anak Tiri, Modus Ajak Nonton YouTube, Ibu Curiga Lihat Ini
Namun, pihaknya tak memungkiri bahwa wabah corona yang kini menerjang Indonesia membutuhkan kerja dan perhatian bersama.
"Kami tidak berpikir politik dan kepentingan partai terlebih dahulu. Terpenting, kami berpikir kemaslahatan umat," katanya kepada Tribunjatimcom. .
"Kalau Kata Kapolri, Bapak Idham Aziz, ada azaz Salus populi suprema lex asto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kalau di kaidah Nahdlatul Ulama dan PKB juga ada istilahnya, Dar'ul mafsaid Muqoddamun 'ala jalbil maslohih. Artinya, mencegah kemudhoratan lebih diutamakan daripada menyerukan kebaikan," kata Fauzan menjelaskan.
Apalagi, korban jiwa saban harinya terus bertambah.
"Apalagi, kita tahu situasinya seperti ini. Sehingga, kami memilih untuk menunda pilkada terlebih dahulu," katanya kepada Tribunjatimcom.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.