Virus Corona di Surabaya
Tilang Kejari Tanjung Perak Tutup Mulai Besok, Ambil Bukti Tilang Bisa di Kantor Pos, Begini Alurnya
Kejari Tanjung Perak menutup layanan tilang mulai besok Rabu (1/4/2020). Warga Surabaya Utara bisa ambil barang bukti tilang di kantor pos.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak menutup layanan tilang mulai besok Rabu (1/4/2020), guna mengantisipasi sebaran virus Corona atau Covid-19.
Namun, warga Surabaya Utara tak perlu bingung untuk pengambilan barang bukti tilang.
Sebab, Kejari dan PT Pos Indonesia bekerja sama untuk mempermudah pengambilan barang bukti tilang.
• Terekspos Penampilan Krisdayanti Rapat Paripurna di Rumah karena Corona: Bismillah, Selamat Bekerja
• Potret Annisa Pohan Ala ‘Emak-emak’, Joget Pakai Daster Sambil Cuci Piring, Reaksi AHY Ikut Terekam
Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di kantor pos.
"Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan fotocopy) serta foto copy KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Selasa, (31/3/2020).
• Rosa Meldianti Sesumbar Cantik dari Dulu, Foto Lawas Malah Tuai Sorotan, Terungkap Tarif Perawatan
• Manfaatkan Jeda Kompetisi, Bek Persebaya Surabaya M Syaifuddin Lakukan Pemulihan Cedera di Rumah
Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.
“Layanan ini akan terus kami lanjutkan meski nantinya tidak ada wabah Corona,” ujar Eko.
Nantinya, pelanggar bisa datang ke 52 Cabang Kantor Pos Se-Surabaya paling tidak tiga hari setelah tanggal putusan sidang yang tercantum di surat tilang.
• Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu, 1 April 2020: Virgo dan Pasangan Tegang, Capricorn Hindari Krisis
Syarat-nya membawa surat tilang (form biru), FC surat tilang, dan FC KTP.
Foto Copy tersebut akan digunakan sebagai alat kontrol agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk jasa pengiriman, pelanggar dikenakan biaya Rp 20.000.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud