3 Terdakwa Ini Dijatuhi Vonis Onslag Kasus Penyerobotan Rumah di Surabaya, Langsung Terima Putusan
Majelis hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman menjatuhkan vonis onslag pada tiga terdakwa kasus dugaan penyerobotan rumah di Wisma Kedung Asem Indah.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Kemudian atas permintaan Ketua PN Mojokerto diterbitkan penetapan PN Surabaya tanggal 12 Juni 2019 tentang sita ekskusi, dan telah dilakukan sita eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan berita acara sita eksekusi tanggal 21 Juni 2019.
JPU menyebut, bahwa para terdakwa mengetahui secara pasti tidak berhak lagi atas tanah dan bangunan yang mereka tempati yang telah balik nama menjadi atas nama Heri Widijanto dan berdasarkan putusan PN Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi para terdakwa dengan sengaja dan bersekutu tetap berada didalam rumah tersebut tanpa izin dari pemegang dan pemilik tanah dan bangunan yakni Heri Widijanto.
Akibat perbuatan para terdakwa, menurut JPU , saksi korban Heri Widijanto tidak dapat menguasai tanah dan bangunan yang berada di di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya sehingga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi