Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Syarat Mengajukan Permohonan Keringanan Kredit Motor dan Mobil Selama Pandemi Corona, Simak!

Presiden Jokowi memberikan kemudahan terkait pembayaran kredit motor dan mobil selama pandemi Corona. Simak syarat mengajukannya!

Ilustrasi mobil bekas 

4. Debitor adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” kata Siswandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mengajukan Permohonan Penundaan Kredit Motor dan Mobil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved