Virus Corona di Indonesia

Cegah Covid-19, Pimpinan Komite I DPD RI Minta Mendesak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa

Menyikapi Pemerintah yang telah bertindak responsif dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, Pimpinan Komite I DPD

Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Suasana saat sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (27/2/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Meluasnya pandemi virus Corona atau Covid – 19 telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat perdesaan, Kamis (02/04/20202).

Menyikapi Pemerintah yang telah bertindak responsif dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, Pimpinan Komite I DPD RI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa “Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 di desa”.

Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa – desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Kemudian, DPD RI dalam hal ini Komite I Memastikan Pemerintah Desa diseluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 melakukan tahapan sesuai kluster yang terdiri dari: Pertama Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol Covid-19 dan lain sebagainya.

Ketua DPD RI LaNyalla Minta Pelindo III Sikapi Warning 3 Organisasi Dunia Secara Simultan

Masykur Hasyim Meninggal Dunia, Gubernur Khofifah hingga KH Asep Saifuddin Chalim Hadir di Pemakaman

Tetap Bandel Terima Tamu Saat Pandemi Corona, Pemandu Lagu di Tulunggaung ini Kena Razia

Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.

Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.

Di samping itu, Mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid – 19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes.

Komite I DPD RI juga meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat. Mendasarkan pada Norma,Standar,Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Selain itu Komisi I DPD RI juga meminta agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid – 19 dapat berjalan baik.

“Komite I DPD RI mendesak para Pendamping Desa disemua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved