Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Jombang Jajakan Istri di Facebook

Modus Pria Jombang Jajakan Tubuh Istri Rp 2 Juta di Facebook, Pelanggan Ditawari 2 Layanan-Hotel

Pria asal Jombang menjual istrinya di Facebook. Ketika transaksi, dirinya menawarkan dua layanan hingga fasilitas hotel ke pelanggan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mujianto, pelaku kasus suami jual istri saat dikeler ke Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020). 

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai serba-serbi bisnis lendir tersebut, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.

Akibat aksi suami jual istri itu, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved