Berita Entertainment
Saipul Jamil Masih Dipenjara Meski Napi Lain Bebas karena Corona, Pihak Rutan: Belum Sesuai Kriteria
Nasib malang kini harus dialami oleh pedangdut Saipul Jamil. Mantan suami Dewi Perssik ini masih harus mendekam di penjara meski napi lainnya bebas.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib malang kini harus dialami oleh pedangdut Saipul Jamil.
Mantan suami Dewi Perssik ini masih harus mendekam di penjara meskipun para narapidana lainnya telah dibebaskan.
Demi mencegah penularan wabah virus Corona, pihak rutan akhirnya memberikan kebebasan bersyarat untuk para napi.
Namun, mengapa Saipul Jamil tak bisa keluar dari rutan seperti napi lainnya?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
• Kisah Suami Mudik Dadakan Akibat Corona, Skandal Istri Ketahuan, Berawal Sandal Oknum Kades di Teras
• BREAKING NEWS - 16 Hotel di Surabaya Tutup Gegara Corona, Gaji Karyawan Dipotong 50 Persen
Dikutip dari Grid.ID (grup TribunJatim.com ), jumlah pasien positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia kini jumlahnya sudah mencapai 1.677 kasus.
Bahkan, jumlah korban jiwa di Indonesia terbilang sangat tinggi dibanding negara lain, yaitu 157 orang.
Hal ini pun membuat pemerintah membuat pencegahan penyebaran virus Corona dengan membebaskan narapidana.
Keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Di Rutan Cipinang, sejumlah 343 narapidana dibebaskan karena kondisi rutan yang penuh.
Seperti diketahui, artis Saipul Jamil saat ini mendekam di Rutan Cipinang.
Namun sayangnya, Saipul Jamil tak dapat kesempatan untuk menghirup udara bebas karena wabah virus Corona.
"Nggak, nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," ungkap Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Meski pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, tetapi ternyata Saipul Jamil tidak memenuhi kategori narapidana yang bisa dibebaskan.