Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sujud Syukur Ratusan Napi Lapas Pamekasan Bisa Bebas dan Pulang, Kalapas: Harus Isolasi Cegah Corona

Lapas Klas IIA Pamekasan, Madura mengasimilasi sebanyak 191 Narapidana.Tahap pertama asimilasi ini, 35 napi sudah dipulangkan, Kamis (2/4/2020).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
35 Napi yang siap dipulangkan saat bersujud di halaman dalam Lapas Klas IIA Pamekasan, Madura, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Lapas Klas IIA Pamekasan, Madura mengasimilasi sebanyak 191 Narapidana.

Tahap pertama asimilasi ini, 35 napi sudah dipulangkan, Kamis (2/4/2020).

Keputusan asimilasi dan pemulangan napi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asmilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak serta Kepmenkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

35 narapidana ini langsung sujud syukur di dalam halaman Lapas Pamekasan setelah dinyatakan berhak menerima asimilasi.

Bupati Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Rajae Hibahkan Semua Gajinya untuk Relawan Covid-19 Pamekasan

90 Santri Pulang ke Pamekasan Gegara Corona, Turun Langsung Disemprot Disinfektan dan Cek Kesehatan

Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pemuda di Ajang Balap Liar di Pamekasan, Razia Puluhan Motor Bodong

Sebab melalui progam ini mereka bisa kembali pulang ke kampungnya masing - masing.

Kepala Lapas Pamekasan M Hanafi melalui Kasi Binadik Lapas Pamekasan, Rudi Kristiawan mengatakan, ada sekitar 30 ribu Narapidana se-Indonesia yang akan menerima Asimilasi.

Namun, untuk Lapas Pamekasan, kata dia, dari 1078 Napi yang ditahan di lapas tersebut, terdapat sekitar 191 Napi yang mendapatkan Asimilasi.

Tahap pertama asimilasi ini, dia mengaku akan memulangkan sebanyak 35 Napi.

Selain itu, menurutnya, sisa napi dari 191 yang mendapatkan asimilasi tersebut juga akan dipulangkan.

Namun pemulangannya akan dilakukan secara bertahap sembari disiapkan surat keputusan Asimilasinya.

"Pemberian Asimilasi ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham no 10 tahun 2020, bagi Narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidananya, dan dalam pengajuan integrasi 2/3 masa tahanan dan memenuhi syarat, maka Napi tersebut bisa menerima Asimilasi," kata Rudi.

Rudi juga mengungkapkan, kalau Asimilasi dan Integrasi napi tersebut tanpa dipungut biaya (Gratis) dan para Napi yang dipulangkan akan tetap diawasi oleh petugas.

"Proses Asimilasi dan Integrasi para napi semuanya tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis, dan mereka semua harus Lockdown di rumah masing - masing yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 dan keberadaan mereka di rumah tetap diawasi oleh petugas Lapas dan Kejaksaan," pungkasnya.

Penulis : Kuswanto Ferdian

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved