Sengaja Tenteng Celurit Modifikasi untuk Cari Lawan, Anggota Gengster Surabaya Dijebloskan ke Bui
Kepergok polisi Polsek Sukolilo tenteng celurit modifikasi, satu anggota gengster Surabaya asal Karang Asem dijebloskan ke bui.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu anggota gengster Surabaya bernama Ruwet Family (RWF) ditindak tegas kepolisian.
Pemuda bernama NAR (19) asal Karang Asem Surabaya itu bahkan dijebloskan ke penjara karena perbuatannya.
NAR ditangkap setelah polisi mendapatinya menenteng celurit modifikasi yang dibuat sendiri menggunakan plat baja.
• Nominal Arisan Muzdalifah dan Geng Sosialitanya Bikin Nia Ramadhani Melongo: Terlalu Berat Buat Aku!
• Perlakuan Beda Drastis Al, El, Dul ke Irwan Mussry & Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dipanggil Gini
Ia bersama temannya menggunakan motor dan menyeret celurit itu di aspal jalan sambil mencari musuhnya dari kawanan geng lain.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan saat itu ia bersama anggota opsnal tengah melakukan giat kring serse di sekitar wilayah Merr Surabaya.
"Kami lihat ada pengendara yang dibonceng menenteng celurit yang diseret mengenai aspal sambil berteriak. Beberapa pengendara itu terlihat resah dan memilih berada dibelakang tersangka karena takut," kata Abidin, Senin (6/4/2020).
• BREAKING NEWS - Selebgram Esther Kitty Diperiksa Polda Jatim Soal Arisan Online: Murni Endorse Kok
• Andrea Dian Sembuh dari Corona, Istri Ganindra Bimo Ungkap Biaya Rumah Sakit Selama Perawatan
Setelah itu, polisi mengejar pelaku dan berhasil mengentikannya tanpa perlawanan.
Ia pun digelandang ke mapolsek Sukolilo dan diinterogasi.
"Hasil interogasi memang tersangka ini dengan sengaja membawa celurit untuk mencari lawannya yang sudah menganiaya temannya satu geng. Tersangka ini menenteng celurit dari wilayah Tambaksari ke Keputran sampai ke Merr. Dan itu celuritnya diseret terus selama perjalanan," kata Abidin.
• Kisah Pilu Ibu Hamil PDP Corona Meninggal, Sempat Live Facebook dan Mengeluh Sesak, Ini Kronologinya
Penindakan tegas itu dilakukan kepolisian untuk membuat efek jera gengster yang nekat membuat onar di Surabaya.
"Dengan terpaksa tindakan tegas kami terapkan dengan menerapkan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk membuat efek jera anggota gengster ini kembali muncul dan meresahkan warga Surabaya," tandasnya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki lokasi dimana tersangka membuat celurit dari baja itu. Disinyalir, tempat tersebut menjadi tempat pembuatan senjata untuk gengester lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud