Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini

Surat edaran Dindik Kota Malang menyebut ujian sekolah dihapus. Kenaikan kelas siswa SD/SMP akan menerapkan dua poin berikut ini.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi UNBK 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah menerbitkan surat edaran tanggal 6 April 2020 no 421/ 1761/35.73 401/2020.

Di dalamnya antara lain membahas soal proses pembelajaran, rambu-rambu kelulusan SD-SMP, PPDB, pelepasan siswa (wisuda) ditiadakan dan rambu-rambu kenaikkan kelas.

SE ini isinya hampir sama dengan SE Mendikbud.

Ujian Nasional SD SMP SMA Madrasah Resmi Ditiadakan Dampak Virus Corona, Lalu Apa Standar Kelulusan?

Untuk kelas 9 SMP, setelah ditiadakan ujian nasional (unas), maka ujian sekolah juga tidak ada.

"Ini karena mengacu pada SE (surat edaran) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada 14 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19," jelas Burhanudin, Ketua MKKS SMP Negeri Kota Malang ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (6/4/2020).

Maka, rambu-rambu yang dipakai untuk kelulusan SMP sederajat yang disebut di SE itu adalah ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester.

Untuk itu, pengolahan semua nilai dilaksanakan pada 6-23 April 2020.

Kemudian, apabila ada nilai siswa yang masih kurang memenuhi syarat kelulusan SMP, maka siswa dapat diberi tugas, memberi remidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.

Sementara, kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 4 Juni 2020.

Penampilan Krisdayanti & Anak Karaoke di Rumah Bak Istana Terekspos, Keluarga Lain Ikut Nimbrung

"Namun untuk pengumaman kelulusan SMP masih menunggu jadwal Dindik Provinsi Jatim," tambah Kepala SMPN 5 Kota Malang ini.

Ini juga dituliskan di SE itu. Semua penentuan kebijakan kelulusan menjadi tanggungiawab kepala sekolah.

Sedangkan untuk kelulusan SD sederajat juga diatur rambu-rambu teknisnya.

Nominal Arisan Muzdalifah dan Geng Sosialitanya Bikin Nia Ramadhani Melongo: Terlalu Berat Buat Aku!

Yaitu ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6, Semester Gasal).

Pengolahan semua nilai 5 (lima) semester terakhir dilaksanakan mulai 6-23April 2020.

Jika ada nilai siswa yang kurang sesuai standar kelulusan, maka siswa dapat diberi tugas untuk meremidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.

Sekolah SMA di Jatim Tak Keberatan Ujian Nasional Dihapus, Meski Telanjur Persiapan Matang Hadapi UN

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved