Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini
Surat edaran Dindik Kota Malang menyebut ujian sekolah dihapus. Kenaikan kelas siswa SD/SMP akan menerapkan dua poin berikut ini.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
Untuk kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 1-3 Mei 2020.
Pengumuman kelulusan lewat daring pada 4 Mei 2020.
Di SE itu, Zubaidah juga meniadakan semua kelulusan siswa yang biasanya diadakan wisuda.
Rambu-rambu kenaikkan kelas untuk SD/SMP sederajat yaitu berdasarkan nilai rapor dan mempertimbangkan nilai semester, tengah semester dan ulangan harian.
Jika belum mencukupi, wajib remidi dengan daring.
Pengolahan rapor dilaksanakan 3-12 Juni 2020. Sementara untuk kenaikkan rapor pada 19 Juni 2020.
• Pandemi Virus Corona, Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 Ditunda, Berlaku Tahap I & II
Untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Malang dengan memakai dua mekanisme.
Yaitu luring (luar jaringan) untuk PPDB jenjang TK, SD yang belum siap daring dan SD/SMP Inklusi dan daring (dalam jaringan) untuk PPDB SMP.
Sedangkan bagi jenjang SD yang sudah siap perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
PPDB daring SMP dan SD (yang sudah siap) menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi.
• UPDATE CORONA di Jawa Timur Senin 6 April 2020, Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19
1. Jalur zonasi adalah memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan persyaratan Kartu Keluarga (KK).
2. Jalur afirmasi adalah mengakomodasi peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan persyaratan.
Yaitu memiliki KIP/KKS/PKH serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili yang sudah terintegrasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB).
3. Jalur Kepindahan orang tua adalah mengakomodasi kepindahan orang tua dengan persyaratan melampirkan SK/Surat Keterangan pindah dari instansi/lembaga serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili.
4. Jalur prestasi adalah mengakomodasi prestasi peserta didik dengan berdasarkan piagam akademik dan non akademik berjenjang.