Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini
Surat edaran Dindik Kota Malang menyebut ujian sekolah dihapus. Kenaikan kelas siswa SD/SMP akan menerapkan dua poin berikut ini.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
Minimal juara tingkat kota dan surat keterangan kepala sekolah tentang kebenaran hasil prestasi siswa tersebut.
Kemudian akumulasi rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal diatas 81 (delapan puluh satu) dan seterusnya (nilai maksimal).
Untuk pelaksanakan PPDB akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia PPDB Kota Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Arie Noer Rachmawati