Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surat Edaran Dindik Kota Malang, Ujian Sekolah Dihapus, Kenaikan Kelas SD/SMP Ditentukan 2 Poin Ini

Surat edaran Dindik Kota Malang menyebut ujian sekolah dihapus. Kenaikan kelas siswa SD/SMP akan menerapkan dua poin berikut ini.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi UNBK 

Minimal juara tingkat kota dan surat keterangan kepala sekolah tentang kebenaran hasil prestasi siswa tersebut.

Kemudian akumulasi rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal diatas 81 (delapan puluh satu) dan seterusnya (nilai maksimal).

Untuk pelaksanakan PPDB akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia PPDB Kota Malang.

Penulis: Sylvianita Widyawati

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved