Virus Corona di Magetan
KUA Magetan Banjir Calon Pengantin di Tengah Wabah Corona, 'Dilayani Sesuai Protokol Kesehatan'
Kantor KUA Magetan masih melayani akad nikah calon pengantin di tengah wabah Corona. Calon pengantin wajib mematuhi protokoler kesehatan.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Virus Corona (Covid-19) tampaknya tak membuat pasangan calon pengantin (catin) mengurungkan niatnya melangsungkan pernikahan.
Buktinya, pasangan catin masih banyak yang antre di Kantor KUA Magetan untuk melangsungkan akad nikah.
"Bagi calon pengantin (catin) yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, tetep bisa dilaksanakan di Kantor KUA, tapi kalau mendaftaran setelah tanggal 1 April 2020 bisa daftar secara online, tapi untuk pelaksanaan akad nikah masih menunggu aturan darurat dicabut pemerintah,"kata Kepala KUA Kecamatan/Kabupaten Magetan Bani Arrosid, seusai menikahkan catin di gedung pertemuan setempat, Senin (6/42020).
• Kepiluan Isyana Sarasvati Lihat Suami Tangani Covid-19 ‘Semangat Suami’, Kakak Ipar Begitu Khawatir
• Niat Puasa Syaban 1441 H Dilengkapi Hikmah dan Keutamaannya, Bisa Dibaca Malam dan Siang Hari
Menurut Bani, di tengah wabah Corona, akad nikah tetap bisa dilaksanakan, namun protokoler kesehatan harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Baik oleh catin, termasuk pengantar dari kedua catin.
"Untuk pelaksanaan maksimal kluarga yang mengantar dan masuk ruang akad nikah maksimal 10 orang, semua harus pakai masker. Untuk catin, Wali dan saksi-saksi selain masker, harus mengenakan hand scoon (kaos tangan karet), begitu juga dengan petugas nikah," ujar Bani Arrosid.
• Wali Kota Batu dan Wakilnya Sepakat Donasikan 100 Persen Gaji untuk Menanggulangi Dampak Corona
• UPDATE CORONA di Dunia Selasa 7 April, AS Naik 26 Ribu Pasien dalam Sehari, Spanyol No 2 Tertinggi
Selain kelengkapan standar, lanjut Bani, jarak duduk hadirin dan catin pun juga harus dilakukan, tidak kurang dari satu meter. Perlakuan itu juga untuk petugas nikah dan pencatat nikah.
Dikatakan Bani, kalau catin dari luar daerah selain harus membawa surat sehat bebas Covid-19 oleh dakter, juga harus menjalani masa karantina mandiri sebelumnya selama 14 hari.
"Tapi seperti yang saya katakan sebelumnya, kalau pendafaran setelah tanggal 1 April 2020, hafus menunggu sampai masa darurat Covid-19 dinyatakan,"kata Bani Arrosid.
• So Ji Sub Resmi Menikahi Jo Eun Jung yang Berusia 17 Tahun Lebih Muda, Sepakat Tak Gelar Upacara
Sementara catin yang berhasil.kita temui, merasa senang bisa menikah, walau pun dengan kondisi minimalis, tanpa resepsi yang mengundang massa berkumpul.
"Senang bisa terlaksana menikah hari ini ditengah tengah pandemi Covid-19 yang mencekam. Meski tidak ada acara resepsi yang dihadiri sanak keluarga dan tetangga dekat," kata Rukmiyati Rukmana, catin yang hati itu resmi dinikahi Larno, kekasihnya warga Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan di Kantor KUA Magetan, Senin (6/4/2020).
Pasangan suami istri Rukmiyati Rukmana dan Larno ini selain mengenakan baju pengantin minimalis, perempuan berkebaya sederhana dan berjilbab, sedang laki lakinya mengenakan stelan jas warga biru dongker dan peci.
Sementara selain pasangan Rukmiyati Rukmana dan Larno, keduanya menjedi warga Jalan Lombok 44 Tawanganom, Magetan, masih ada tujuh pasangan catin yang antri menunggu di nikahkan penghulu di kantor KUA Magetan.
Namun, setelah catin yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 habis, catin berikutnya belum bisa dipastikan akad nikah bisa dilaksanakan, sebelum kondisi darurat Corona Virus Disease atau Covid-19 dicabut.
Penulis; Doni Prasetyo
Editor: Heftys Suud