Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Salat Idul Fitri Bakal Ditiadakan Jika Wabah Corona Masih Tak Terkendali, Berikut Penjelasan MUI

Penjelasan MUI soal salat Idul Fitri jika pandemi virus Corona belum terkendali, bakal ditiadakan?

Editor: Pipin Tri Anjani
Express.co.uk
ILUSTRASI - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan. 

TRIBUNJATIM.COM - Wabah virus Corona atau Covid-19 menjadi momok tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan.

Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita Salat id maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka Salat id ditiadakan," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Surat Edaran Kemenag Soal Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Tarawih & Bukber?

Kabar Terbaru Galih Ginanjar di Penjara, Kini Sudah Tak Ada yang Jenguk, Suami Barbie Tak Khawatir

Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 mengatakan bahwa, "Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah Salat lima waktu atau rawatib, Salat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."

Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, Salat id dapat diselenggarakan.

Meski begitu, Salat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. "Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.

Anwar menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari situasi pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan penyelenggaraan Salat Idul Fitri.

Dalam hal ini, MUI berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita Salat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dentan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," kata Anwar.

4 Rahasia Korea Selatan Sukses Menekan Angka Kematian Corona, Selalu Lakukan Pelacakan Menyeluruh

Niat Puasa Nisfu Syaban, Dilengkapi Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan, Jatuh Pada 8 April 2020

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (Grup TribunJatim.com), Senin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved