Virus Corona di Indonesia
Surat Edaran Kemenag Soal Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Tarawih & Bukber?
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Corona.
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pandemi Corona, Kemenag Rilis Surat Edaran Ibadah Ramadan: Bagaimana Nasib Tarawih hingga Bukber?