Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Blitar

Dampak Covid-19 di Kota Blitar, 497 Pekerja Dirumahkan dan 15 Karyawan Kena PHK

497 pekerja diliburkan atau dirumahkan sementara dan 15 pekerja kena PHK akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-1 di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono. 

TRIBUNJATIM.COM,BLITAR - Sebanyak 497 pekerja diliburkan atau dirumahkan sementara dan 15 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kota Blitar.

Jumlah itu merupakan data sementara yang masuk di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar per Rabu (8/4/2020).

"Itu data sementara hingga hari ini. Data itu langsung kami kirim ke Disnaker Provinsi Jatim. Kami terus mengupdate perkembangan data pekerja di sejumlah perusahaan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono.

Suharyono mengatakan perkembangan data pekerja yang dirumahkan maupun pekerja terkena PHK akan dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jatim tiap Rabu dan Jumat.

"Tiap Rabu dan Jumat, perkembangan datanya kami laporkan ke provinsi," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Pengakuan Mengejutkan Raffi saat Disindir Sule Alasan Gabung Ini Talk Show: Gue Artis Gak Tahu Diri

Kelakuan Pegawai Honorer Linmas Surabaya Tak Kuat Lihat Motor Warga Nganggur, Spontan Bawa Kabur

Ribuan Pekerja Migran Indonesia Sudah Mudik ke Jatim Selama Wabah Corona

Dikatakannya, data sementara itu merupakan laporkan dari 30 perusahaan di Kota Blitar. Sejumlah perusahaan itu bergerak di bidang perhotelan, pariwisata, restoran, UKM, kerajinan, perdagangan, transportasi, fotocopy, jasa pengiriman paket, klinik kecantikan, finance, dan lembaga pelatihan kerja.

Dari 30 perusahaan itu, sebanyak 26 perusahaan terpaksa meliburkan sementara pekerjanya akibat dampak pandemi virus Corona. Total pekerja dari 26 perusahaan yang diliburkan sementara sebanyak 497 orang.

Para pekerja yang diliburkan sementara itu sebanyak 386 penduduk Kota Blitar dan 111 penduduk luar Kota Blitar.

"Pekerja yang paling banyak dirumahkan sementara di bidang transportasi online yang jumlahnya lebih 200 orang. Mereka dirumahkan sementara sampai situasi kembali normal," ujar Suharyono kepada Tribunjatim.com.

Sedangkan 4 perusahaan harus melakukan PHK terhadap beberapa pekerjanya. Empat perusahaan yang melakukan PHK terhadap beberapa pekerjanya, yaitu, di bidang UKM, finance, perdagangan, dan lembaga pelatihan kerja.

"Dari empat perusahaan itu ada 15 pekerja yang terkena PHK. Paling banyak di bidang finance ada sembilan pekerja yang terkana PHK," katanya.

Menurutnya Suharyono, para pekerja yang dirumahkan sementara maupun terkena PHK akan menerima program bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Program bantuannya berupa kartu pra kerja.

Kartu pra kerja yang awalnya digunakan untuk pelatihan diubah sebagai program bantuan darurat kepada para pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK dampak pandemi virus Corona.

"Progam pelatihan kerjanya diperkirakan akan dilakukan pasca situasi normal. Sekarang kartu pra kerja untuk penyaluran bantuan bagi pekerja yang kena PHK maupun dirumahkan dampak pandemi virus Corona," ujarnya.

Dikatakan Suharyono, kartu pra kerja juga akan diberikan kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masa kontraknya habis dan pulang ke kampung halaman. Para TKI yang masa kontrak habis dan pulang ke kampung halaman akhirnya masuk kategori pencari kerja.

"Mereka (para TKI yang kontraknya habis) masuk pengangguran dan para pencari kerja," katanya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar sedang mendata karyawan perusahaan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pendataan itu instruksi dari Disnaker Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti surat dari Kemenaker dan Kemenko Perekonomian. Ada 150 perusahaan yang dikirim surat untuk melaporkan kondisi pekerjanya ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. (sha/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved