Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Pemerintah Beri BLT Rp600 Ribu ke Warga yang Terdampak Wabah Covid-19, Ada Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah beri bantuan BLT Rp600 ribu ke warga miskin terdampak wabah Covid-19, ada syarat dan ketentuannya.

Editor: Alga W
Pixabay
Pemerintah beri bantuan BLT Rp600 ribu ke warga miskin terdampak wabah Covid-19, ada syarat dan ketentuannya 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT senilai Rp600 ribu per keluarga.

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini akan berlangsung selama 3 bulan.

Yakni terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id Dibuka Minggu Kedua April 2020, WNI 18 Tahun Bisa Ikut

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara setelah melakukan rapat bersama Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama 3 bulan, dengan indeks juga Rp600.000 per keluarga," kata Juliari Batubara, yang dikutip dari Kompas.com.

Geger Gadis 17 Tahun Kejang di Terminal Tulungagung, Penumpang Menjauh: Mabuk Arak Dikira Corona

Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja.

Namun juga mengancam perekonomian masyarakat, khususnya yang termasuk dalam kategori bawah atau miskin.

Kisah Video Call Terakhir Pasien Corona, Istri Syok Lihat Nafasnya Tersengal, Si Wanita: Saya Hancur

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti:

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Bocor Rekaman Suara Virus Corona, Ahli Sulap Jadi Alunan Musik, Tujuan Proyek Serius, Coba Dengar!

Lebih lanjut Juliari Batubara menyebut, selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved