Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nafsu Bejat Pria di Malang Ini Tega Cabuli 3 Bocah di Rumahnya, Polisi Ungkap Status si Pelaku

WH, (33), warga Jalan Bougenville Bawah Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan tersangka pencabulan anak 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - WH, (33), warga Jalan Bougenville Bawah Kel. Jatimulyo Kec. Lowokwaru Kota Malang ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota.

Betapa tidak, pria yang bekerja sebagai kuli pasir dan memiliki anak dan istri itu melakukan pencabulan kepada tiga anak yang masih berusia 6, 7, dan 8 tahun.

Bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumahnya. Dan korban sendiri adalah anak dari tetangganya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.

Pengakuan Sedih Napi Tak Mau Bebas karena Corona, Kisah Kontras Ada di Malang, Malah Kembali Berulah

Pemkot Malang Beri Santunan Uang Bagi Warga Terdampak Corona Akhir April: Pakai By Name By Address

Setujui Penundaan 4 Proyek Besar di Kota Malang, Dewan Minta Pemkot Tak Gagah-Gagahan Membangun

"Korban akan didampingi sepenuhnya psikolog dari Unit PPA Polresta Malang Kota. Kepentingannya untuk memulihkan kondisi psikis anak. Karena kasihan, apalagi si anak ini masih memiliki masa depan yang masih panjang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/4/2020).

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan motif pelaku dapat berbuat eperti itu.

"Si tersangka ini tidak dapat menahan nafsunya. Sehingga melakukan perbuatan seperti ini," tandasnya.

Kini, tersangka terancam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved