Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Malang Dibekuk Polisi

WH (33), warga Jalan Bougenville Bawah Keurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota malang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Malang Kota

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Humas Polresta Malang Kota / Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan tersangka pencabulan anak. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Akibat tidak dapat menahan nafsu bejatnya, WH (33), warga Jalan Bougenville Bawah Keurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota malang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Malang Kota.

Pasalnya pria yang sudah memiliki anak dan istri tersebut tega melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang juga tetangganya.

Tiga korban tersebut masih berusia antara 6, 7, dan 8 tahun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah saat sepi.

"Jad tersangka ini memanfaatkan waktu saat istri atau anaknya sedang keluar rumah. Mungkin saat pergi ke pasar atau ke tempat lain. Di saat itulah tersangka memanggil korbannya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan bahwa ketiga korban itu dipanggil satu persatu. Setelah itu korbannya disuruh memijat tersangka.

"Dan disaat itulah tersangka melakukan perbuatan tindak pantas kepada korbannya," tambahnya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka yang berprofesi sebagai kuli pasir ini kemudian memberikan uang nominal antarabRp. 2000 - Rp. 5000 kepada korbannya.

Luna Maya Heran Nagita Slavina Bisa Rebutan TV dengan Rafathar Demi Drakor: Emang TV Cuma 1?

Ada 500 Pasien dan Pengantar Pasien dr Y di Tulunggaung Yang Akan Menjalani Rapid Test

Kemewahan Rumah Nia Ramadhani Seluas 4 Ribu M Bikin Tya Ariestya Melongo: di Sini Ada Ojek Enggak?

Selain itu tersangka juga meminta agar korbannya tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.

"Namun kejadian ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya. Akhirnya orang tua korban segera melaporkan hal itu ke Mapolresta Malang Kota," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut.

Kini, akibat perbuatannya tersangka terancam harus mendekam dalam penjara dengan waktu yang cukup lama.

"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved