Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Syarat Penerima dan Besaran Bantuan PKH di Tengah Pandemi Corona, Bakal Dicairkan Setiap Bulan

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Pipin Tri Anjani
uangteman.com
Ilustrasi - Syarat penerima dan besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di tengah pandemi Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Di tengan pandemi Corona, pemerintah menyiapkan beberapa bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi Covid-19.

Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, Dibuka Hari Ini, Insentif hingga Rp 3,5 Juta

LINK LIVE Streaming Balajar dari Rumah di TVRI untuk PAUD hingga SMA, Dimulai Hari Ini 13 April 2020

Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.

PKH akan diberikan setiap bulan sekali hingga bulan Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Bansos PKH itu diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada Rabu (8/4/2020).

Juliari menilai, percepatan pencairan bertujuan agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan selama pandemi. Terlebih, di masa pandemi ini, mereka mengalami kesulitan ekonomi lantaran tak bisa bekerja karena ada kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Juliari menambahkan, melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.

Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved