Virus Corona di Indonesia
Syarat Penerima dan Besaran Bantuan PKH di Tengah Pandemi Corona, Bakal Dicairkan Setiap Bulan
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi Covid-19.
Para Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp 75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp 125.000 per bulan dan anak SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan.
Selanjutnya, pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM.
Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
• Detik-detik Kepergian Glenn Fredly Terkuak, Ada 1 Sikap Disoroti Adik: Satu-satu Nama Kami Disebut
• Momen Nia Ramadhani Bocorkan Koleksi Pribadi Ayah Mertua, Tertawakan 1 Ucapan Tak Biasa: Sudah Akut
“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” aku Mensos.
Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran PKH menerapkan aturan jaga jarak dalam pengambilan bansos.
Kemensos telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank.
“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan jaga jarak, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” papar Mensos.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.
Ia menyebut, saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38.000 SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” kata Pepen.
• Login www.pln.co.id & Masukkan Nomor ID untuk Token Listrik Gratis PLN, Dapatkan Kompensasi 3 Bulan
Kriteria penerima bantuan PKH
Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/menyusui.