Cara Cepat Mengisi e-Form atau e-Filing untuk Lapor SPT secara Online, Batas Waktu hingga April 2020
Cara cepat mengisi e-Form atau e-Filing untuk lapor SPT secara online, batas waktu hingga April 2020.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

• Download Lagu MP3 Bentuk Cinta ECLAT Lengkap dengan Lirik, Musik Terpopuler Tahun 2020
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
• Download Lagu MP3 Sekali Ini Saja Glenn Fredly Lengkap Liriknya Tak Sanggup Bila Harus Jujur
Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini >>> DJP Online

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.