Istri Susah Payah Kerja TKW di Hongkong, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tiri, Modus karena Corona?
Poniran (58), warga Desa Selopuro, Blitar kini mendekam dipenjara karena mendekam dipenjara karena menyetubuhi anak tirinya. Simak selengkapnya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
Surya.co.id/Imam Taufiq
Poniran (58), warga Desa Selopuro, Blitar kini mendekam dipenjara karena menyetubuhi anak tirinya.
Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Surya.co.id/Imam Taufiq/TribunJatim.com/dim)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Seorang Bapak di Blitar Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri karena Istrinya jadi TKW di Hongkong