Ngaku Gelap Mata Karena Corona, Ibu Muda di Blitar Menjarah Uang Rp 9 Juta di Toko: Mau Beli Cabai
ibu muda di Blitar ini menjarah uang Rp 9 juta di toko setelah mengaku gelap mata karena wabah Corona Covid-19
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pandemi virus Corona Covid-19 telah berdampak luar biasa kepada kehidupan perekonomian masyarakat.
Banyak orang yang harus kehilangan sumber ekonomi untuk kehidupan sehari-hari, baik karena di PHK atau dirumahkan dari pekerjaan, maupun proyek sepi, hingga tidak bisa jualan/berdagang dengan sejumlah alasan tertentu.
Kondisi tersebut membuat beberapa orang gelap mata, hingga akhirnya memilih jalan pintas, yakni melakukan tindak kejahatan. Alasannya agar dapur tetap bisa mengepul.
Hal inilah yang dilakukan oleh seorang ibu muda di Blitar bernama Eka Yuliana.
Ibu muda di Blitar berusia 24 tahun ini nekat mencuri uang di toko milik warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini mengaku nekat mencuri karena kepepet masalah ekonomi.
Eka mengaku suaminya sudah tidak bekerja lagi sejak ada pandemi virus Corona atau Covid-19.
Suaminya yang bekerja sebagai tukang bangunan sudah menganggur selama sebulan karena tidak ada garapan proyek. Sehingga tidak lagi memberikan jatah uang belanja bulanan.
"Suami saya nganggur sudah sebulan ini. Tidak ada garapan proyek karena ada wabah Corona," kata Eka di Markas Polres Blitar Kota, Selasa (14/4/2020).
Eka si ibu muda di Blitar ini melakukan aksi pencurian di toko pada Senin (13/4/2020).
Eka naik sepeda motor dari Kota Blitar menuju ke toko di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Awalnya, Eka berpura-pura menjadi pembeli di toko korban.
Ketika sampai di lokasi, kondisi toko korban sepi.
Korban sedang berada di dapur.
Eka pun langsung masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, Eka melihat pintu kamar korban terbuka.
Eka melihat tas milik korban di dalam kamar.
Eka masuk ke dalam kamar dan mengambil tas milik korban.
Di dalam tas itu ada uang milik korban sebesar Rp 9 juta.
Eka mengambil uang di dalam tas milik korban.
"Uangnya saya ambil dan tasnya saya taruh di gudang dekat toko," ujar Eka.
Setelah mengambil uang, pelaku memanggil-manggil korban.
Korban menuju ke toko untuk menemui pelaku.
Ketika sampai di toko, korban melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Karena curiga, korban memanggil saudaranya dan melarang pelaku meninggalkan tokonya.
Lalu, korban mengecek tas berisi uang miliknya di dalam kamar.
Korban kaget ternyata tas miliknya sudah tidak ada di dalam kamar.
Korban semakin curiga uang miliknya di dalam tas dicuri pelaku. Korban pun segera melaporkan kasus itu ke polisi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus pencurian uang di toko tersebut.
Pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian.
Tetapi, dari modus yang dilakukan, polisi menduga pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
"Pelaku ini sudah merencanakan niatnya. Masak, dia dari Kota Blitar pergi ke wilayah Nglegok (Kabupaten Blitar) mengaku hanya mau beli cabai.
Kalau hanya beli cabai, di Kota Blitar banyak. Tujuan dia ya ingin mencari sasaran untuk mencuri," tegas AKBP Leonard M Sinambela.
Di hari yang sama, Polres Blitar Kota juga membeber kasus pencurian uang tabungan di Bank milik seorang kakek renta oleh cucunya sendiri.
Kasus tersebut, bermula ketika kakek renta di Kota Blitar ingin uangnya yang dikumpulkannya aman dengan ditaruh di Tabungan yang ada di Bank. Tapi malah kehilangan uang Rp 18 juta, yang dikuras dan hanya disisakan Rp 40 ribu saja.
Ini karena kelakuan cucunya sendiri yang bernana Candra Bogi Prayogo.
Si cucu nakal ini tega menguras uang tabungan milik kakeknya, Nur Said yang sudah berusia 78 tahun.
Akibat perbuatannya, pengangguran asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, itu harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota .
"Pelaku mencuri uang tabungan milik kakeknya sendiri sebesar Rp 18 juta. Pelaku mengambil uang Tabungan korban lewat ATM," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat merilis kasus itu, Selasa (14/4/2020).
Leonard menjelaskan, kasus pencurian itu berawal ketika korban meminta tolong ke pelaku untuk dibuatkan buku tabungan di salah satu bank pertengahan Januari 2020.
Buku tabungan itu untuk menyimpan uang korban yang akan dipakai untuk selamatan adiknya yang sudah meninggal.
Nilai uang milik korban yang akan ditabung di bank sebesar Rp 18 juta.
Korban dan pelaku bersama-sama ke bank untuk membuat buku tabungan. Buku tabungan itu juga atas nama korban .
Tetapi, saat membuat buku tabungan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, pelaku juga membuat kartu ATM untuk uang tabungan korban. Kartu ATM untuk tabungan korban dibawa oleh pelaku.
Tanpa sepengetahuan korban pula, pelaku mengambil uang tabungan korban lewat mesin ATM.
Pelaku menguras uang tabungan milik korban lewat mesin ATM.
"Korban baru mengetahui uang tabungannya berkurang akhir Maret 2020. Ketika itu, korban meminta tolong ke saudara untuk mengambil uang tabungan di bank.
Ternyata uang tabungan korban yang semula Rp 18 juta yang akan dipakai untuk selamatan adiknya yang meninggal tinggal Rp 40.000," ujar Leonard.
Dikatakannya, korban langsung curiga uang tabungannya dicuri oleh cucunya sendiri dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku.
"Pelaku masih cucu korban sendiri. Pelaku ini pengangguran dan butuh uang untuk senang-senang," katanya.
Selain pencurian uang tabungan, Polres Blitar Kota juga mengungkap kasus pencurian ponsel dan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Sejumlah kasus itu diungkap dalam tiga hari belakangan ini.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, uang tunai, dan ponsel dari sejumlah kasus yang diungkap itu .
"Total, dalam tiga hari ini, kami mengungkap lima kasus kejahatan konvensional dengan empat tersangka," kata AKBP Leonard M Sinambela.