Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Tak Dapat Manfaat Relaksasi Kredit, Driver Ojol Jatim Layangkan Tuntutan ke Gubernur, OJK, dan DPRD

Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), David Walalangi mengatakan implementasi POJK Nomor 11/2020 tersebut hampir tidak ada di masyar

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Ratusan driver ojol menerima bantuan paket sembako dari Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang dibagikan di halaman rumah rakyat dan seputaran jalan protokol Kota Mojokerto, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 belum dirasakan manfaatnya oleh driver ojek online (ojol) di Jawa Timur.

Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), David Walalangi mengatakan implementasi POJK Nomor 11/2020 tersebut hampir tidak ada di masyarakat bawah terutama kalangan ojol.

"Bisa dicek semua cara leasing melakukan perhitungan. Perhitungan leasing memberatkan. Semua ada embel embel nya alias untung di leasing buntung di driver online," ucap David, Selasa (14/4/2020).

Padahal dengan adanya pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, driver ojol sangat terdampak.

"Driver untuk makan saja sulit. Bandara, stasiun kereta dll sepi. Pendapatan kita turun 90 persen, bahkan banyak yang hampir nol," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Desainer Baju Pesta di Surabaya ini Banting Stir Jadi Pembuat Masker

Positif Covid-19 di Surabaya Melonjak 208, Pemkot Ajak Warga hingga Tingkat RT/RW Mitigasi Corona

Curhat Petugas Medis Siasati APD Menipis, Makan dan ke Toilet Harus Ditahan Kala Masuk Ruang Isolasi

Sembuh dari Corona, Bima Arya Bagikan Rahasianya, Ungkap Ramuan yang Dimunum selama Isolasi

Driver online dan Ojol sendiri sudah membentuk paguyuban yang bernama Driver Online Bamboe Runcing yang telah melayangkan tuntutan kepada gubernur Jawa Timur, OJK regional 4, dan DPRD Jawa Timur.

"Restrukturisasi itu kan harusnya membantu masyarakat yang terdampak sampai dengan 1 tahun. Jika semua baik baik saja sesuai program restrukturisasi yang digaungkan presiden tidak mungkin kita melayangkan tuntutan," kata David.

David menjelaskan tuntutan pertama adalah Standarisasi skema restrukturisasi, berupa penangguhan cicilan selama 5 bulan sebagai standart pengajuan awal, berlanjut menyesuaikan apabila pandemivirus Corona atau Covid-19
ini masih melanda, sesuai imbauan Presiden RI pada perpu 1 tahun 2020.

"Yang kedua adalah Menolak penagihan debt collector terhadap driver online di jawa timur," lanjutnya kepada Tribunjatim.com.

Sedangkan yang terakhir adalah meminta diadakan “Mediasi” dengan para stakeholder, baik itu Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur maupun Pimpinan OJK Regional IV.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved