Jadi Satpam di Rumah Kos di Malang, Pria Ini Malah Nekat Embat Motor Penghuni Kos, Lihat Nasibnya
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu terjadi saat korban melaporkan kehilangan sepeda mos tor Honda Blade nopol N 6288 BT pada Jumat
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Entah hal apa yang merasuki pikiran Pristiawan (39), warga Jalan Klayatan Gang III, Kel. Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang ini.
Pria yang berprofesi sebagai satpam rumah kos di Jalan Cengger Ayam, Kec. Lowokwaru, Kota Malang justru mencuri sepeda motor salah satu anak penghuni rumah kos tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian itu terjadi saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Blade nopol N 6288 BT pada Jumat (10/4/2020).
• Suara Gaduh Dikira Kucing, Tak Tahunya Maling Naik Atap Rumah di Malang, Kabur Ketahuan Warga
• 3 Alasan Drama Korea The King: Eternal Monarch Wajib Ditonton, Rating Tinggi hingga Karakter Unik
• BERITA TERPOPULER JATIM: Sopir Honda Brio di Malang Tabrak Pohon hingga Maling Kaget Dikuntit Polisi
Korban yang baru saja pulang dari Surabaya itu kaget mengetahui jendela dan pintu kamar terbuka.
Kunci sepeda motornya yang ia letakkan di atas meja juga sudah tidak ada. Begitu pula dengan sepeda motornya yang ia letakkan di parkiran kos.
Pihak Polsek Lowokwaru yang mendapat laporan itu segera bertindak melakukan penyelidikan.
Petugas langsung menanyai beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu.
"Setelah kita tanya beberapa saksi. Ternyata ada seorang saksi yang sempat melihat tersangka sedang menaiki motor korbannya. Dari situlah kita kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka," ujar Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin kepada TribunJatim.com, Minggu (19/4/2020).
Dari rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti motor korbannya.
Akhirnya petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," tandasnya.