Sidoarjo Terapkan PSBB Virus Corona
Dishub Sidoarjo Bersiap Membatasi Angkutan Umum
rencana pemberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) juga sedang menyiapkan sejumlah aturan
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Seiring rencana pemberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) juga sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk membatasi angkutan umum.
Sementara ini, menurut Kepala Dishub Sidoarjo Bahrul Amig pihaknya bakal berpedoman kepada aturan dari pemerintah pusat terkait pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19.
“Sambil menungu Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, terkait penerapan PSBB ini,” kata dia, Senin (20/4/2020).
Dicontohkan, untuk ojek online tetap boleh beroperasi tapi tidak boleh membawa penumpang. Hanya melayani angkutan barang saja.
Kemudian angkot dan mobil pribadi juga penumpangnya hanya boleh separuh
“Pembatasannya demikian untuk sementara. Tapi kami masih terus melakukan pembahasan,” sambungnya kepada Tribunjatim.com.
• Dampak Corona, Pemkab Banyuwangi Siapkan Insentif untuk Santri
• Malang Dapat Anjuran Karantina Wilayah dari Pemprov, Sutiaji: Akan Kami Lakukan, Meski Ada Kelemahan
• Empat Kali Beraksi di Surabaya, Kawanan Pembobol Rumah Kosong Diringkus Resmob Surabaya
Tentang penerapan pembatasan jalur dan sebagainya, Dishub juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Terkait jalur mana saja, dan teknis pembatasannya.
Yang jelas, Amig menegaskan bahwa PSBB itu adalah pembatasan. Bukan penutupan. Jadi sejumlah aktivitas tetap dibolehkan berjalan, namun dengan pembatasan-pembatasan sebagainya aturan yang berlaku.
“Sambil melakukan beberapa pembahasan, kita juga menunggu Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Karena itu yang akan menjadi dasar kami melakukan kegiatan di lapangan,” ujar dia.(ufi/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/psbb-alat-rapid-test-canggih.jpg)