Semarak Ramadan 2020
15 Panduan Ibadah di Bulan Ramadan 1441 H Selama Pandemi Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama
Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
TRIBUNJATIM.COM - Puasa Ramadan 1441 H berbeda dengan tahun sebelumnya lantaran pandemi Corona atau Covid-19 yang masih mewabah.
Kementerian Agama mengeluarkan beberapa panduan ibadah di bulan Ramadan 2020 selama pandemi Covid-19.
Belum ditentukan secara pasti kapan awal Ramadan 1441 H.
Kementerian Agama juga akan segera menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.
Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
• Skandal Suami Hamili Ibu Mertua, Akhiri Rumah Tangga Hanya Dalam 2 Bulan
• Skenario Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal Ramadan 1441 H Saat Pandemi Corona, Digelar 23 April 2020
Alasan tersebut sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menteri Agama di Jakarta, pada Senin 6 April 2020.
Dilansir dari kemenag.go.id berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Kaum Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Ketika sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Melaksanakan salat tarawih yang dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah
4. Melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an
5. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala
6. Meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala
7. Tidak melakukan ibadah iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala
8. Meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Dihimbau agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling)
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Selalu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
• 30 Puisi & Ucapan Selamat Ramadan 2020 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia Jelang 1 Ramadhan 1441 H
• Tanggapan Psikolog Soal Ramadan di Tengah Wabah Covid-19, Tantangan Baru: Kita Ambil Sisi Positifnya
Dilansir dari kemenag.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Maka rekomendasi tersebut diberikan karena penularan Covid-19 memiliki potensi besar jika terjadi adanya interaksi manusia dengan manusia.
Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.
Menteri Agama Fachrul Razi telah menghimbau agar umat muslim untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.
Maka penting bagi kaum muslim untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Panduan Ibadah Selama Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama Indonesia