PSBB Surabaya
PSBB Surabaya Disetujui Menkes, Berikut Penjelasan Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Usulan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo telah diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
TRIBUNJATIM.COM - Usulan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo telah diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Artinya, PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik itu bakal segera terealisasi.
“Iya, kami juga sudah mendapat kabar bahwa permohonan Gubernur Jatim sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4/2020) sore .
Lantas apa itu PSBB alias pembatasan sosial berskala besar?
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
• Skandal Suami Hamili Ibu Mertua, Akhiri Rumah Tangga Hanya Dalam 2 Bulan
• PSBB Sidoarjo Bakal Mulai Diterapkan Minggu Depan, Wabup Cak Nur: Butuh Sosialisasi 3 Hari
PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.
Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.
Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).