Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

3 Poin Usulan Aturan PSBB di Sidoarjo, Jumlah Penumpang Kendaraan hingga Pemberlakuan Jam Malam

Ada beberapa usulan dari hasil rapat aturan PSBB di Sidoarjo, mulai pembatasan jumlah penumpang hingga jam malam.

Penulis: M Taufik | Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram @Kemenkes_Ri
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen.

Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja.

Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.

Untuk sepeda motor, diusulkan hanya boleh sendirian. Dilarang berboncengan.

Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja.

Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB Sidoarjo diberlakukan.

Pemberlakuan Jam Malam

Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam.

Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Untuk hari libur, semua harus off.

Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.

Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha.

Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya.

Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).

“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final. Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.

Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Penerapan PSBB, Kapan Diterapkan? Ikut Rapat Internal: Bahas Perwali

Antar Barang Tepat Waktu Saat PSBB Surabaya Bisa Pakai Rail Express KAI Daop 8, Begini caranya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved